Penanya : Risti
Pertanyaan :
Saya berencana membeli sekapling tanah. namun setelah saya cek ternyata
sertifikatnya belum dipecah perkapling. saya jg mendengar bhw
sertifikat tsb
dijadikan agunan di bank, namun saya coba tanya ke notarisnya katanya
sertifikatnya aman. apakah bisa saya percaya notaris tsb? langkah apa
yang hrs saya lakukan pertama kali?
atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.
Jawaban Redaksi :
Yth. Mbak Risti.
Pertanyaan
bagus dan merupakan langkah pertama bila akan berinventasi tanah, sebab
transaksi tanah adalah transaksi yang berbeda dengan transaksi lainnya,
karena bila salah langkah penyelesaiannya akan dapat memakan waktu lama
dan tentunya dengan biaya yang tidak sedikit.
Sebenarnya
dalam blog ini kami pernah mengulas secara detail masalah ini dalam
tulisan yang berjudul "Investasi Tanah dengan Meminimalkan Resiko",
namun untuk menjawab pertanyaan anda kami akan jawab pertanyaan Mbak,
dengan permasalahan yang disampaikan sebagai berikut :
1. Sertifikatnya belum dipecah perkapling;
- Mengenai pensertifikat tanah karena jual
beli bisa dilakukan setelah ada Akta Jual Beli dari Notaris/
PPAT walaupun pembelian sebagian bidang, yang tentunya akan dilakukan pengukuran batas-batas oleh
petugas Badan Pertanahan apabila
mau dilakukan pemecahan sertifikat, atau malah sertifikasi bila tanah
tersebut masih berupa Girik.
2. Sertifikat tsb
dijadikan agunan di bank;
- Bila tanah tersebut dijadikan
agunan bank biasanya tanah tersebut sudah bersertifikat, karena agunan
tersebut oleh Bank biasanya diletakkan Hak Tanggungan, yang
mana Bank mempunyai hak pertama
untuk melelang tanah tersebut bila
debitur ingkar janji atau tidak dapat melunasi hutangnya kepada bank.
Sehingga tanah yang dalam penguasaan Bank dalam masa perjanjian kredit belum bisa dilakukan
transaksi jual beli ( BPN akan
menolak karena tanah masih dalam (agunan), sebelum ada Surat Roya
dari Bank sebagai tanda tanah tersebut dilunasi.
3. Sertifikatnya aman ?
- Aman atau tidak tergantung status hak tanah tersebut, apakah dalam
sengketa, tanggungan, sitaan, atau
permasalahan tanah lainnya.
4. Langkah apa yang hrs saya lakukan pertama
kali?
- Untuk menjawab pertanyaan no 3 tersebut maka yang perlu
anda lakukan adalah melakukan cek fisik
dilapangan (tanya kanan kiri
atau RT,RW maupun Kelurahan tentang kondisi pemiliknya, tanah warisan
atau tanah sengketa Rumah tangga dll);
- Meminta semua dokumen-dokumen asli, sertifikat/girik, PBB, surat persetujuan jula dari suami atau
istri;
- Meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kantor Badan
Pertanahan Nasional, yang
akan memberikan data apakah ada pemblokiran
maupun peletakan sita, hak tanggungan dll;
-
Biasanya poin 2 ini dilakukan Notaris PPAT terlebih dahulu sebelum
dilaksanakan jual beli tanah, atau
anda bisa meminta dilakukan langkah
langkah itu terlebih dahulu.
Demikian kami sampaikan semoga langkah tersebut dapat meminimalkan resiko pembelian tanah.
Note : Baca kembali tulisan "Investasi Tanah dengan Meminimalkan Resiko"Wass