"PRAKATA REDAKSI"

Salam Alumnus,

Selamat Tahun Baru 2015

VIVA UNSOED





Jawaban Konsultasi

Penanya      :  Risti

Pertanyaan  :

Saya berencana membeli sekapling tanah. namun setelah saya cek ternyata sertifikatnya belum dipecah perkapling. saya jg mendengar bhw sertifikat tsb dijadikan agunan di bank, namun saya coba tanya ke notarisnya katanya sertifikatnya aman. apakah bisa saya percaya notaris tsb? langkah apa yang hrs saya lakukan pertama kali?
atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.

Jawaban Redaksi :

Yth. Mbak Risti.

Pertanyaan bagus dan merupakan langkah pertama bila akan berinventasi tanah, sebab transaksi tanah adalah transaksi yang berbeda dengan transaksi lainnya, karena bila salah langkah penyelesaiannya akan dapat memakan waktu lama dan tentunya dengan  biaya yang tidak sedikit.

Sebenarnya dalam blog ini kami pernah mengulas secara detail masalah ini  dalam tulisan  yang berjudul "Investasi Tanah dengan Meminimalkan Resiko", namun untuk menjawab pertanyaan anda  kami akan jawab  pertanyaan Mbak, dengan permasalahan yang disampaikan sebagai berikut :

1. Sertifikatnya belum dipecah perkapling;
  -  Mengenai pensertifikat tanah karena jual beli bisa dilakukan setelah ada Akta Jual Beli dari Notaris/
      PPAT walaupun pembelian sebagian bidang, yang tentunya akan dilakukan pengukuran batas-batas oleh 
      petugas Badan Pertanahan apabila mau dilakukan pemecahan sertifikat, atau malah sertifikasi bila tanah 
      tersebut masih berupa Girik.
2. Sertifikat tsb dijadikan agunan di bank;
    -  Bila tanah tersebut dijadikan agunan bank biasanya tanah tersebut sudah bersertifikat, karena agunan
       tersebut oleh Bank biasanya diletakkan Hak Tanggungan, yang mana Bank mempunyai hak pertama 
       untuk melelang tanah tersebut bila debitur ingkar janji atau tidak dapat melunasi hutangnya kepada bank.
       Sehingga tanah yang  dalam penguasaan Bank dalam masa perjanjian kredit belum bisa dilakukan 
      transaksi jual beli ( BPN akan menolak karena tanah masih  dalam  (agunan), sebelum ada Surat Roya 
      dari Bank sebagai tanda tanah tersebut dilunasi.
3. Sertifikatnya aman ?
    -  Aman atau tidak tergantung status hak tanah tersebut, apakah dalam sengketa, tanggungan, sitaan, atau
      permasalahan tanah lainnya.
4. Langkah apa yang hrs saya lakukan pertama kali?
    - Untuk menjawab pertanyaan no 3 tersebut maka yang perlu anda lakukan adalah melakukan cek fisik
      dilapangan (tanya kanan kiri atau RT,RW maupun Kelurahan   tentang kondisi pemiliknya, tanah warisan 
       atau tanah sengketa Rumah tangga dll);
    -  Meminta semua dokumen-dokumen asli, sertifikat/girik, PBB, surat persetujuan jula dari suami atau
       istri;
    -  Meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kantor Badan Pertanahan Nasional, yang
       akan memberikan data apakah ada pemblokiran maupun  peletakan sita, hak tanggungan dll;
    - Biasanya poin 2 ini dilakukan Notaris  PPAT terlebih dahulu sebelum dilaksanakan jual beli tanah, atau
       anda bisa meminta dilakukan langkah langkah itu terlebih dahulu.

Demikian kami sampaikan semoga langkah tersebut dapat meminimalkan resiko pembelian tanah.

Note : Baca kembali tulisan "Investasi Tanah dengan Meminimalkan Resiko"Wass

Form Sumbangan Artikel, Konsultasi, Kritik & Saran Anda


Nama
Email
Judul
Artikel/Uraian
Image Verification
captcha
Masukkan Kode di Sebelah Ini:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]