"PRAKATA REDAKSI"

Salam Alumnus,

Selamat Tahun Baru 2015

VIVA UNSOED





Afriyani: Pelaku atau Korban? Oleh Manunggal K.W.

 
Apriyani, boleh dikata adalah pribadi yang paling apes di tanah air dalam pekan-pekan terakhir ini. Akibat kelalaiannya, sembilan dari tigabelas pejalan kaki yang ditabraknya tewas mengenaskan. Kisah duka pun beragam, memancing emosi warga bangsa. Masing-masing korban memiliki kepiluannya sendiri. Nasi sudah menjadi ketupat, yang telah tiada  takkan kembali, walau berjuta maaf dilontarkan, walau berjuta serapah masyarakat Indonesia ditujukan padanya melalui berbagai moda termasuk di dunia maya. Tulisan ini adalah renungan seputar  tragedi yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut dari sudut hukum dan sosial.
 
Mabuk, dalam pengaruh ekstasi yang dicampur minuman keras, demikian antara lain kesimpulan sementara tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas LLAJ, PT Astra, Jasa Raharja, Tim Puslabfor Mabes Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Koorlantas Mabes Polri,  menjelaskan terjadinya peristiwa tersebut.  Kondisi mabuk dan kelelahan akibat begadang menjadikannya kehilangan kendali diri manakala mengemudi yang berujung pada peristiwa maut tersebut. Tak berapa lama setelah peristiwa itu terjadi Apriyani diketahui tak menunjukkan raut muka menyesal. Bukan karena ia memang berdarah dingin, akan tetapi karena pengaruh narkoba yang merasuk ke dalam urat syarafnya lebih menguasai. Apriyani manusia normal, air mata penyesalan pula mengucur dari matanya, bukan karena ia terlambat menyadari, akan tetapi karena pengaruh narkoba  memang perlu beberapa saat untuk menghilang.
 Apakah keadaan tak sadar sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam kasus tersebut menjadi alasan pemaaf dalam hukum? Tidak. Ia dianggap mengetahui kemungkinan  yang akan terjadi jika mengemudi dalam keadaan mabuk dan lelah.  Hilangnya kendali atas kendarasan dan terampasnya keselamatan orang lain dianggap sesuatu yang seharusnya dapat diperhitungkan olehnya dan oleh karenanya seharusnya mencegahnya dari berbuat sesuatu (yakni mengemudi). Kesalahanan dan pertanggungjawaban hukum pidananya bahkan bisa jadi akan bertumpuk jika terbukti mengkonsumsi narkoba secara tidak sah, sesuatu perbuatan yang tak perlu didiskusikan lagi adalah prohibited dalam hukum Indonesia. Ia bukan pribadi yang jahat sebagaimana diyakini oleh lingkungannya, akan tetapi bahwa ia tetap mengemudi dalam keadaan demikian, adalah hal yang punishable dalam hukum pidana.
Sukar dipercaya, terutama oleh keluarga dan kalangan dekatnya bahwa Apriyani mengakibatkan tragedi yang menggemparkan negeri ini karena mengkonsumsi narkoba. Sebagaimana diberitakan,  perempuan 29 tahun tersebut dikenal sebagai insan yang ramah dan santun.  Akan tetapi sebenarnyalah apa yang diperbuat Apriyani bukan sesuatu yang baru lagi aneh. Bahwa seseorang terlihat baik-baik saja dalam kehidupan kesehariannya bisa jadi disebabkan dominasi dalam lingkungan di sekitarnya. Ia bertindak sesuai dengan ekspektasi lingkungan, karena kontrol lingkungan lebih besar dari kehendaknya sendiri. Akan tetapi dalam atmosfir lain,  di lingkungan pergaulannya, derajat dominasi bisa jadi meredup.. Maka ia menunjukkan hal yang seadanya dari dirinya: Apriyani sang drug user.
Salahkah Apriyani karena mengkonsumsi narkoba?  Jika pertanyaan ini diajukan pada ahli hukum, jawabanya sudah pasti akan sampai pada konklusi bahwa Apriyani bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain. Dari sudut pandang yang lebih kritikal Apriyani bahkan bisa didakwa dengan tuduhan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Mengapa? Karena ia dikonstruksikan hukum mengetahui adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan tersebut manakala ia hendak mengemudi mobil tersebut. Hukum mengasumsikan demikian karena Apriyani adalah orang sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga pertanggungjawaban pidana layak dibebankan padanya.
Namun begitu, melihat kasus ini secara lebih luas, biang permasalahan sebenarnyalah bukan terletak pada Apriyani semata. Adalah pula aparat hukum yang gagal melindungi warga negaranya, yang bernama Apriyani, untuk lepas dari cengkraman narkoba. Betapa tidak? Narkoba begitu mudahnya diperoleh di Jakarta dan banyak kota kecil maupun besar di Indonesia, seolah asal ada dana maka bisa dibeli dan dikonsumsi di mana saja. Bukan sekali dua kita mendengar bahkan bisnis narkoba dikendalikan dari dalam tembok penjara, serta berbagai kabar mengenai susut atau lenyapnya barang bukti narkoba. Kemana ‘hilangnya’ barang laknat itu semua selama ini jika tak kembali pada pusaran bisnis narkoba? Pada titik inilah Apriyani  sebenarnya lebih tepat dibilangkan  sebagai korban,korban dari penegakan hukum yang lemah terhadap drugs dealer. Pengadilan, tulisan ini meyakini, mestilah pula memperhatikan aspek ini dalam menjatuhkan pidana terhadapnya jika ia memang terbukti bersalah.


Manunggal K. Wardaya SH LLM, dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Form Sumbangan Artikel, Konsultasi, Kritik & Saran Anda


Nama
Email
Judul
Artikel/Uraian
Image Verification
captcha
Masukkan Kode di Sebelah Ini:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]