"PRAKATA REDAKSI"

Salam Alumnus,

Selamat Tahun Baru 2015

VIVA UNSOED





Rasyid di Hadapan Hukum oleh Manunggal KW


RASYID Amrullah, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur, pada Kamis kemarin, terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang, yang melibatkannya. Menjadi keinginan publik kasus itu diproses sesuai dengan hukum. Artinya bila terbukti bersalah, sanksi hukum hendaknya berlaku pula bagi Rasyid. Tulisan ini adalah analisis sosio legal terkait kecelakaan di tol Jagorawi pada awal Januari 2013
Dalam setting negara hukum, kecelakaan yang melibatkan Rasyid sebenarnya perkara pidana biasa. Ada perangkat hukum untuk menyelesaikan, dan publik juga mengetahui aparat kepolisian telah menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana itu, termasuk menetapkan tersangka dan saksi. 

Setelah pemeriksaan selesai, berkas acara pemeriksaan (BAP) dan alat bukti dilimpahkan kepada penuntut umum, yang kemudian menyusun surat dakwaan, meminta lembaga peradilan menjatuhkan pidana. Pengadilan akan memeriksa kasus itu, dan jika terdakwa terbukti bersalah, pidana pun dijatuhkan. Berat ringan pidana itu terpulang pada hikmat kebijaksanaan sang pengadil walau harus tetap berbingkai ketentuan hukum perundangan-undangan.
Dalam konteks ajaran persamaan di depan hukum, Rasyid yang secara sosiologis ’’bukan orang sembarangan’’, sejatinya tak memiliki perbedaan apa pun dari si Badu, si Polan, atau siapa pun ’’warga negara biasa’’ manakala berhadapan dengan hukum. Secara normatif, baik Rasyid, si Badu, si Polan, maupun warga negara yang lain harus dan akan diperlakukan sama di depan hukum.
Karenanya, proses hukum dari penyelidikan hingga pemeriksaan dalam pengadilan yang cukup memakan waktu dan tak mengenakkan harus dijalani. Sesuai dengan KUHAP, penyidik sebenarnya dapat menahan setelah seseorang berstatus tersangka walau KUHAP menjamin hak tersangka/ terdakwa mendapatkan kunjungan dokter demi kepentingan kesehatan.
Permasalahannya, publik juga tahu tak semua ketentuan hukum, yang memiliki landasan moral perlindungan HAM, bisa dinikmati oleh tiap orang yang terjerat hukum sebagaimana juga Rasyid. Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan ’’orang biasa’’, publik dapat melihat ketentuan hukum yang represif dan keras akan begitu tegak, secepat-cepatnya.  
’’Orang biasa’’ itu akan segera menyandang status tahanan, dan sel menantinya walau kondisi tersangka stres dan syok berat, sebagaimana dialami Afriyani dalam kasus kecelakaan maut di Tugu Tani Jakarta pada awal 2012. Belum lagi penyiksaan di tahanan yang kemungkinan dialami yang seolah-olah menjadi hukuman tambahan. 

Perlakuan Sama
Dalam kasus Ra-syid, publik melihat betapa hukum tak bersegera menetapkan status tahanan terhadap putra besan Presiden SBY itu. Bahkan ada kesan kuat aparat hukum malu-malu, termasuk ketika media meminta kejelasan atas kasus ini. Dibandingkan peristiwa serupa yang menimpa ’’warga negara biasa’’, ada kesan perbedaan perlakuan, ada diskriminasi penerapan hukum.
Ketentuan hukum yang fasilitatif dan protektif, amat efektif manakala bersangkut-paut dengan tersangka yang ada pada posisi sosial mapan, dan sebaliknya makin tak berdaya bagi tersangka yang berada dalam status sosial yang awam lagi rawan. Dari titik ini, jalannya persidangan rasa-rasanya berpola sama: tuntutan tak akan begitu berat, dan pidana juga tak seberat yang dijatuhkan terhadap ’’orang biasa’’ . Iktikad baik keluarga Rasyid dalam menunjukkan penyesalan dan permintaan maaf terhadap korban secara signifikan akan meringankan pidana.
Artikel ini bukanlah menganjurkan supaya Rasyid atau siapa saja tersangka/ terdakwa yang sedang dalam kondisi trauma psikis dipaksa menjalani proses hukum yang didesain untuk mereka yang berada dalam kondisi normal. Demi hukum yang berperikemanusiaan, Rasyid harus mendapat perawatan kesehatan agar bisa menjalani proses hukum demi mencapai kebenaran dan keadilan.
Terlebih sebelumnya, kuasa hukum dia, Riri Purbasari mengatakan kliennya masih belum sehat namun siap menghadapi persidangan. "Secara medical sebenarnya Rasyid belum sepenuhnya sehat, masih dalam treatment trauma psikisnya."
Namun hukum harus ditegakkan secara sama tanpa ada diskriminasi untuk semua warga negara. Proteksi hukum terhadap tersangka yang dalam kondisi fisik ataupun psikis rawan sebagaimana dinikmati Rasyid kiranya juga harus dapat dinikmati warga negara lain yang berada pada kondisi serupa, tanpa harus terlebih dahulu melihat apa, siapa, dan bagaimana status sosial tersangka/ terdakwa.
Masyarakat menunggu hasil peradilan yang fair, tidak berpihak, dan menginginkan keputusan hukum berlaku sama, bukannya fasilitatif dan penuh permakluman kepada orang yang berpunya, sementara menjadi teramat represif terhadap orang yang biasa lagi papa. (10)

–  Manunggal K Wardaya, dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, PhD researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda

Form Sumbangan Artikel, Konsultasi, Kritik & Saran Anda


Nama
Email
Judul
Artikel/Uraian
Image Verification
captcha
Masukkan Kode di Sebelah Ini:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]