"PRAKATA REDAKSI"

Salam Alumnus,

Selamat Tahun Baru 2015

VIVA UNSOED





"PERJANJIAN" By Agus Breng


Manusia oleh Allah SWT dibekali dengan kebutuhan fisik (hadjat al-udhawiyyah) dan naluri (gharizah). Untuk memenuhi kebutuhannya ternyata manusia tidak bisa melakukanya sendiri dan acapkali masih memerlukan bantuan ataupun pertolongan orang lain. Dengan demikian manusia sebagai makhluk sosial dan menyadari akan keterbatasannya akan selalu berhubungan dengan orang-orang disekitarnya.

Hubungan antar manusia itu beraneka ragam bentuk kepentingannya dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungannya, ada hubungan karena adanya ikatan ideologi, suku, kerohanian, dan adapula karena hubungan karena kemaslahatan atau kepentingan.

Ikatan-ikatan yang pertama lebih banyak dipengaruhi oleh hubungan emosional sehingga apabila terjadi perselisihan maka penyelesaian “Adat” sepertinya lebih tepat, sedangkan hubungan yang terjadi karena kemaslahatan atau kepentingan, lebih banyak dipengaruhi oleh faktor Materiil, sehingga apabila terjadi perselisihan maka hukum “PRIVAT” atau “PERDATA” yang lebih tepat untuk langkah penyelesaian hukumnya, hal ini karena menyangkut pelaksanaan hak dan kewajibannya.

Sehubungan dengan uraian di atas maka bagaimana hukum “PRIVAT” dapat menyelesaikannya?
Pada dasarnya hukum Privat adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang disepakati oleh pihak yang saling mengikatkan diri (1338 KUHPerdata) dan tidak bertentangan dengan hukum (1320 KHPerdata) sehingga dalam gugatan Perdata/Privat ada istilah “WAN PRESTASI” yaitu apabila salah satu pihak tidak menepati isi dari suatu perjanjian yang dibuat; dan ada istilah “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan undang-undang.

BAGAIMANA SEHARUSNYA KONTRAK ITU DIBUAT ?

Perikatan-perikatan atau kontrak dibuat karena pada dasarnya pihak yang satu dengan pihak yang lain tidak mau dirugikan, sehingga para pihak ingin memperoleh jaminan serta kepastian untuk mendapatkan haknya serta menjalankan kewajibannya.

Guna menjamin kepastian hak dan kewajiban atas dibuatnya suatu “KONTRAK”, maka secara garis besarnya yang perlu diperhatikan sebagamana diatur dalam 1320 KUHP sebagai dasar syarat “sahnya kontrak” adalah sebagai berikut :

1) ADANYA KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Sebagai contoh mengenai subyek dan obyek yang diperjanjikan, serta bagaimana pemenuhan hak dan kewajibannya (misalnya cara pembayaran), serta sanksi apabila terjadi WAN PRESTASI.
2) KECAKAPAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Maka kecakapan bertindak adalah SIAPA YANG BERHAK MENJADI PIHAK dalam menandatangani kontrak.? Dalam undang-undang diatur hal-hal demikian :
* Seseorang yang dibawah pengampuan, dibawah umur (anak) atau menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki dan 16 th bagi wanita.; serta suami/istri yang melakukan tindakan hukum atas harta bersamanya tanpa persetujuan salah satunya;
* Pejabat suatu perusahaan yang tidak tercantum dalam akta Perusahaan serta tidak ada suatu surat kuasa. Secara hukum tidak mempunyai kewenangan bertindak. Untuk diketahui bahwa ketidakcakapan atau ketidaksahan dalam bertindak, bila terjadi Dispute di pengadilan akan dijadikan salah satu dasar untuk dimintakan EKSEPSI dalam Gugatan bahwa kontrak tidak sah sehingga kontrak dapat dimintakan pembatalan karena adanya “ERROR IN PERSONA”, sehingga akan merugikan pihak lainnya karena Gugatan ditolak.
3) ADANYA OBYEK.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
Dalam kontrak sesuai dengan ketentuan memang harus disebutkan dengan jelas obyeknya, seperti diajarkan dalam pelajaran silabus hukum perdata dulu, memang di dalam hukum tidak boleh diperjanjikan sesuatu yang obyeknya tidak pasti dan tidak jelas, karena obyek yang tidak jelas apabila dilakukan gugatan pasti pihak lawan akan menyatakan bahwa gugatan “OBSCUUR LIBEL” atau gugatan kabur.
Atau bila dilakukan pelanggaran pada ketentuan Undang-undang, misalnya penerapan sanksi menggunakan ketentuan yang salah atau tidak tepat, yang menimbukan kerugian pada pihak lainnya maka Pihak yang dirugikan akan melakukan gugatan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”
4) ADANYA KAUSA YANG HALAL.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Misal : Perjanjian jual beli narkotika, atau perjanjian perjudian, atau perjanjian dari hasil kejahatan, pemalsuan.
Perjanjian semacam ini bila dilakukan adalah BATAL DEMI HUKUM, dan para pihak yang membuatnya dapat terkena sanksi hukum Public (Pidana).

Catatan:
Di karang lan di rangkum, soko pengalaman lan beberapa aturan lan tulisan, …….. semoga dapat bermanfaat. wass

Katur dumateng Rencang Ingkang Rekmanipun "Shaggy"

Form Sumbangan Artikel, Konsultasi, Kritik & Saran Anda


Nama
Email
Judul
Artikel/Uraian
Image Verification
captcha
Masukkan Kode di Sebelah Ini:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]