Kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baru terasa ketika sebuah hak cipta, penemuan, teknologi, merek atau rahasia dagangnya diakui oleh pihak lain.... Maka tidak urung, konflik perebutan atas karya intelektual itu menimbulkan kasus sampai ke meja hijau. Nah kalau sudah begitu, bukan hanya energi dan mengeluarkan banyak uang saja pengorbanan yang harus dikeluarkan, akan tetapi, bisa jadi hasil karya intelektual Anda akan berpindah hak patennya atau hak miliknya pada pihak lain, sekalipun Anda sebagai orang pertama yang membuat dan menggunakannya.
Sebenarnya HKI dibagi menjadi beberapa bagian, tetapi saya akan coba memberikan 3 macam hak kekayaan intelektual, antara lain :
1. Hak Cipta
Hak ini diatur dengan UU no 19 tahun 2002,
1. Hak Cipta
Hak ini diatur dengan UU no 19 tahun 2002,
Yang dilindungi Yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra misi, buku, ceramah, seni tari, program computer, seni batik dan sebagainya
Kriteria yang dilidungi adalah hasil yang asli dan orisinil, dan belum pernah dipublikasikan oleh orang lain sebelumnya.
Lamanya mendapatkan hak cipta adalah seumur hidup plus 50 tahun setelah si penciptanya meninggal, Cara mengalihkan hak cipta dengan mewariskan ke ahli waris, surat wasiat, perjanjian kontrak atau sebab lainya yang dibenarkan oleh UU.
Bentuk pelanggarannya yaitu mengkopi, atau memperbanyak tanpa mendapatkan ijin atau membayar royalty kepada si pencipta nya,
2. Hak Paten
Yang dilindungi adalah proses /hasil produksi, kombinasi keduanya, benda dan alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis,
Yang dilindungi adalah Invensi ( penemuan tersebut tidak disangka atau tidak diduga oleh para ahli sebelumnya) yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diproduksi secara massal.
Cara mendapatkan haknya yaitu dengan mendaftarkan ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual
Lamanya mendapatkan hak yaitu 20 tahun untuk hal-hal yang biasa, dan 10 tahun untuk hal yang sederhana.
Peralihan haknya sama seperti hak cipta yakni melalui hak waris, wasiat dsb,
Bentuk pelanggarannya yakni membuat, menggunakan, menjual, mengimpor atau menggunakan proses produksi yang dipatenkan
3. Merk
Yang dilindungi adalah nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memeiliki daya pembeda digunakan untuk kegiatan perdagangan, barang maupun jasa.
Kriteria yang dilidungi adalah hasil yang asli dan orisinil, dan belum pernah dipublikasikan oleh orang lain sebelumnya.
Lamanya mendapatkan hak cipta adalah seumur hidup plus 50 tahun setelah si penciptanya meninggal, Cara mengalihkan hak cipta dengan mewariskan ke ahli waris, surat wasiat, perjanjian kontrak atau sebab lainya yang dibenarkan oleh UU.
Bentuk pelanggarannya yaitu mengkopi, atau memperbanyak tanpa mendapatkan ijin atau membayar royalty kepada si pencipta nya,
2. Hak Paten
Yang dilindungi adalah proses /hasil produksi, kombinasi keduanya, benda dan alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis,
Yang dilindungi adalah Invensi ( penemuan tersebut tidak disangka atau tidak diduga oleh para ahli sebelumnya) yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diproduksi secara massal.
Cara mendapatkan haknya yaitu dengan mendaftarkan ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual
Lamanya mendapatkan hak yaitu 20 tahun untuk hal-hal yang biasa, dan 10 tahun untuk hal yang sederhana.
Peralihan haknya sama seperti hak cipta yakni melalui hak waris, wasiat dsb,
Bentuk pelanggarannya yakni membuat, menggunakan, menjual, mengimpor atau menggunakan proses produksi yang dipatenkan
3. Merk
Yang dilindungi adalah nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memeiliki daya pembeda digunakan untuk kegiatan perdagangan, barang maupun jasa.
Kriteria perlindungannya digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang dan jasa
Bentuk pelanggaran, apabila menggunakan merek sama, sejenis, serupa tanpa ijin dari yang mempunyai hak
Bentuk pelanggaran, apabila menggunakan merek sama, sejenis, serupa tanpa ijin dari yang mempunyai hak
Perlu disampaikan bahwa menurut UU no 15 tahun 2001, tentang Peraturan Merek Bisnis, dalam pasal 90, menyebutkan "barang siapa yang sengaja meniru sama persis sebuah merek dagang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar atau pidana 5 tahun" Sedangkan menurut pasal 91, akan dikenakan denda Rp 800 juta dan pidana 4 tahun barang siapa yang dengan sengaja membuat mirip merek dengan merek sudah terdaftar.
Adapun pasal 94, akan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan pidana 1 tahun, barang siapa yang menjual merek dagang tanpa seizin yang punya.
Ada hal penting yang harus diperhatikan, bahwasanya adalah aturan HKI di Indonesia bukan mengacu pada sistem "first in use" atau siapa yang pertama menggunakan, akan tetapi memakai sistem "first to file", yakni siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, paten, maupun desain industri lah yang diakui dan berhak atas sertifikat HKI.
Oleh sebab itu, mendaftarkan hasil karya intelektual berupa merek, paten, ataupun desain industri sejatinya harus segera dimulai saat karya intelektual tersebut sudah mulai berkembang baik.
Namun demikian, mendaftarkan merek dagang atau paten Anda ke Ditjen HKI bukanlah persoalan yang mudah. Disamping lamanya proses pendaftaran yang memakan waktu terkadang hingga 2 tahun, juga merek atau paten Anda masih harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dari badan pemeriksa substantif merek dan paten.
Belum lagi, jika merek bisnis yang akan didaftarkan memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar. Itu akan menjadi batu sandungan dalam prosesnya.
Padahal, merek yang lama proses pendaftarannya lantaran banyak kemiripan dengan merek lain bukan berarti pendaftaran tersebut ditolak. Akan tetapi masih bisa diupayakan ke komisi banding . “Ini yang seringkali salah mengartikan. Apabila ditolak oleh badan pemeriksa merek di HKI bukan berarti sudah ditolak secara final. Akan tetapi kita masih bisa mengajukan banding. Karena kadang faktornya hanya sedikit mirip saja,”
Untuk itu sebelum sebuah merek atau paten didaftarkan ke Ditjen HKI, kita perlu menelusuri terlebih dahulu, merek atau paten apa saja yang sudah ada, sehingga diharapkan HKI yang kita ajukan akan lebih mudah diterima, Di Indonesia ini dalam satu tahun saja sekitar 50 ribu merek yang mendaftar ke Ditjen HKI. Dari jumlah itu sekitar 12 ribu merek yang ditolak. Dan kadang yang menunggu sudah hampir 2 tahun pun belum tentu dia yang diterima dulu. Bisa jadi orang yang baru saja mendaftarkan mereknya malah sudah mendapatkan sertifikat HKI,”
* Diolah dari berbagai sumber