"PRAKATA REDAKSI"

Salam Alumnus,

Selamat Tahun Baru 2015

VIVA UNSOED





"PEMBUKTIAN" oleh Agus Brenk



Ketika melihat running text di METROTV menyampaikan bahwa “Komite Etik KPK bahas mekanisme pemeriksaan dan tuduhan Nazaruddin”, memberikan suatu inspirasi untuk menulis artikel ini dengan metode komparatif antara Ilmu Hukum dan Ilmu Agama mumpung masih didalam bulan Ramadhan. Semoga  akan memberikan manfaat.

Di dalam al-Quran ada suatu kisah tentang suatu tuduhan, dan bagaimana mekanisme pemeiksaan dan pengambilan keputusan itu dilakukan, yaitu kisah Nabi Yusuf a.s. yang diabadikan Allah swt dalam Surah Yusuf 12:23-28, yaitu

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ (23) وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ (24) وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (25) قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (26) وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ (27) فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ (28

Dan perempuan yang dia (Yusuf) tinggal di rumahnya menggoda dirinya. Dan dia menutup pintu-pintu,lalu berkata “Marilah mendekat kepadaku”. Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah, sungguh, tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.”
Sesungguhnya orang yang zalim itu tidak akan beruntung.(23) Dan sungguh, perempuan itu telah berkehendak kepadanya (Yusuf). Dan Yusuf pun berkehendak kepadanya, sekiranya dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, kami palingkan darinya keburukan dan kekejian.

Sungguh, dia (Yusuf) termasuk hamba Kami yang terpilih. (24) Dan keduanya berlomba menuju pintu dan perempuan itu menarik baju gamisnya (Yusuf) dari belakang hingga koyak dan keduanya mendapati suami perempuan itu di depan pintu. Dia (perempuan) berkata, “Apakah balasan terhadap orang yang bermaksud buruk terhadap istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan siksa yang pedih. (25)

Dia (Yusuf) berkata, “Dia yang menggodaku dan merayu diriku.” Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian, “Jika baju gamisnya koyak dibagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (lelaki) termasuk orang yang dusta.(26)

Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (lelaki) termasuk orang yang benar”.(27)

 Maka ketika dia (suami perempuan itu) melihat baju gamisnya (Yusuf) koyak dibagian belakang, dia berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu. Tipu dayamu benar-benar hebat.”(28)

Kalau dalam kegiatan audit sistem, dalam menerbitkan suatu non-compliance ada tiga persyaratan / langkah yang harus dilakukan, yaitu:
#Melakukan observation;
# Menemukan evidence atau bukti; dan
# Menetapkan attribution tentang pasal yang tidak dipenuhi.

Sekarang pertanyaanya bagaimanakah KPK sebagai komisi yang independent dan elit, mendapat tudingan Nazarudin, kita tunggu hasil pemeriksaan tim Kode etik KPK dalam memeriksa anggotanya yang disebut sebut Nazarudin.

Entahlah  bagaimanakah mekanismenya dan prosedur penanganannya yg penting kita tunggu hasilnya baru kita renungkan hasil tersebut.

Kisah tentang Nabi Yusuf a.s. tadi, memberikan pengetahuan kepada kita, suatu mekanisme yang apapun hasil keputusan nantinya, akan dapat dijelaskan kepada publik dan dipertanggungjawabkan secara luas. Yaitu, adanya suatu kriteria atau klausul yang ditetapkan oleh pihak yang netral [tidak berperkara] atau independen, dan [mungkin] diketahui dan disepakati oleh pihak yang berperkara, kemudian baru diambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan [observasi dan evident] atas masalah dan kriteria yang disepakati tadi.
Dalam kasus diatas, kriteriumnya sederhana dan jelas, yaitu dimana letak gamis yang sobek, yang disampaikan secara puitis pula. Hanya satu kriterium dan bersifat terang benderang pula.
“Jika baju gamisnya koyak dibagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (lelaki) termasuk orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (lelaki) termasuk orang yang benar”.
Tetapi dalam keadaan sekarang ini, keadaannya mungkin sangat kompleks, sehingga akan banyak kriteria yang perlu dikembangkan, dan dengan berbagai tingkatan kondisi yang akan ditemukan [bukan hanya sekedar sobeknya gamis di depan atau di belakang saja]. Dan mungkin itu bisa dikembangkan dengan menggunakan rubric.

Mungkin anda akan terkejut [barangkali, sebagaimana saya dulu terkejut ketika baru memperhatikan bahwa dalam doa yang seringkali dibacakan setelah berlangsungnya ijab qabul akad-nikah, akan terdengar “Allahumma allif bainahuma kamaa allafta baina Yusuf wa Zulaikhah”. Dimana kita tahu dari kissah-kissah yang disampaikan, bahwa nama dari perempuan yang merupakan isteri dari pembesar [al Aziz] itu dalam ayat-ayat tersebut ada Zulaikhah. Apakah Zulaikhah yang itu yang menjadi isteri Nabi Yusuf a.s., ataukah hanya kesamaan nama? Banyak kissah yang bisa menjelaskan keadaan itu.
Dalam keseharian di kalangan tertentu, bila seseorang yang menginginkan sesuatu dan sesuatu yang lainnya, dan kemudian akhirnya malah tidak mendapat dua-duanya, maka disebutkan “tidak mendapatkan Yusuf dan tidak pula mendapatkan gamisnya”. Wa Allahu a’lam.
Semoga Allah swt memberikan petunjuk kepada para penegak hukum di negeri ini, sehingga dapat ditegakkannya hukum ini sebagaimana yang seharusnya, dan tegaknya kebenaran serta keadilan bagi seluruh ummat. Amien

Form Sumbangan Artikel, Konsultasi, Kritik & Saran Anda


Nama
Email
Judul
Artikel/Uraian
Image Verification
captcha
Masukkan Kode di Sebelah Ini:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]