"PRAKATA REDAKSI"

Salam Alumnus,

Selamat Tahun Baru 2015

VIVA UNSOED





" KAWIN MUT'AH" Oleh Agus Brenk's




“BANYAK JALAN MENUJU ROMA”, pepatah dari negeri seberang ini sebenarnya arti hakekatnya adalah mengajak kita manusia yang oleh Sang Khalik diberikan akal budi serta pekerti yang sempurna untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan hidupnya yang positif. Pepatah tersebut memberikan gambaran kepada semua manusia bahwa di dunia ini masih banyak rahasia serta permasalahan alam yang tak terpecahkan, namun  Sang Khalik dengan sifat maha adilnya juga memberikan jawaban serta kemudahan atas persoalan yang dihadapinya sepanjang manusia tersebut berikhtiar. 

Namun sayang karena kepandaian yang dimilikinya orang menjadikan pepatah tersebut menjadi arti “Banyak Cara Untuk Mencapai Tujuan”, tidak salah dan sah-sah saja apabila cara yang dilakukan adalah positif dan tidak melanggar norma agama, kesusilaan, tidak merugikan manusia lainya, atau melanggar hukum.
Di akhir jaman ini banyak orang menggunakan cara yang kelihatannya positif seolah-olah sesuai dengan norma agama maupun kesusilaan namun sebenarnya adalah melanggar dan menyesatkan, tidak sesuai dengan moral spiritual dan emosional, semata-mata hanya bertujuan pemenuhan nafsu hasrat seksualnya (Sexual Desire).  Salah satu cara tersebut adalah “KAWIN MUT’AH”.

APA ITU KAWIN MUT’AH ???
Pengertian “Perkawinan” dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia, seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)

Adapun “KAWIN MUT'AH” adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, ke dalam sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan). 

Sebelum stabilnya syariah Islamiah, Rassullulah SAW pernah memperkenankan kawin mut’ah ini namun, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya, sebagaimana  diucapkan oleh Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi). 

Rasullulah bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi Muhammad S.a.w, memang beliau pernah memperolehkan namun dengan kondisi dan syarat yang sangat berat, sebagaimana dijelaskan dan digambarkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Adapun gambaran persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:
a)      Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang sangat berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404).
b)     Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
c)      Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
d)     Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)

Salah satu rahasia atau sebab dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana.  Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat.  Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah.  Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Sungguh maha bijak Allah S.w.t apabila memerintahkan Baginda Rassullah untuk ahkirnya melarang dan tidak memperbolehkanya Kawin Mut’ah, karena apabila kita renungkan secara seksama hakekat Kawin Mut’ah ini, dan kita lihat kondisi jaman sekarang maka apabila Kawin Mut’ah / Kawin Kontrak diperbolehkan maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. 

Hal-hal yang perlu digaris bawahi mengenai Kawin Mut’ah / Kawin Kontrak antara lain adalah :
1.         ”.......Sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat. (HR. Muslim);
2.         Syarat sahnya perkawinan tidak terpenuhi :
a)      Tidak ada ”Wali”
b)     Tidak ada ”Mahar”/ ”Mas Kawin”
c)      Tidak ada ”Saksi”
3.         Tiada talak dalam perceraian, kecuali perceraian atau batas perkawinan telah diperjanjikan;
4.         Tiada hak waris serta hak atas harta bersama yang didapatkan dalam perkawinan kecuali yang diperjanjikan/ dibayarkan;
5.         Tidak ada kejelasan atas ikatan hukum, serta hak waris atas anak yang dilahirkan antara anak dengan bapaknya;
6.         UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, dalam pasal 1 dinyatakan bahwa ”Perkawinan adalah sah bila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama” serta ”harus pula dicatatkan oleh negara”

Dengan dasar dan uraian tersebut di atas, maka  bila sarat-sarat sahnya perkawinan tidak dilakukan, tidak berlebihan kiranya saya berpendapat serta berkesimpulan bahwa Kawin Mut’ah yang dilakukan pada jaman sekarang adalah ”perzinaan”, atau dengan bahasa halusnya melakukan cara untuk melegalkan perzinahan.
Wallahualam bish showab, hanya Allah yang maha mengetahui dan mengerti atas dosa dan kesalahan yang dilakukan manusia terhadap cara-cara untuk mengahalalkan semua tindakannya. 

Wassalam.

Form Sumbangan Artikel, Konsultasi, Kritik & Saran Anda


Nama
Email
Judul
Artikel/Uraian
Image Verification
captcha
Masukkan Kode di Sebelah Ini:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]