Berpikir “Masa Depan”, sering kita berpikir untuk membentuk suatu usaha sendiri, yang tentunya usaha tersebut perlukah suatu wadah maupun tempat yang dapat mendukung kita untuk melakukan usaha. Ahkirnya kita akan bertanya tentang bentuk usaha apa yang akan kita buat, atau membentuk wadah atau badan hukum apa yang cocok dengan usaha yang akan kita jalankan.
Rekan-rekan perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko yang perlu diketahui dalam pembentukan Badan Usaha yang berbentuk maupun non Badan Hukum. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena untuk menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung memilih yang mana. Bentuk badan usaha yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat kebanyakan hanyalah dalam bentuk CV dan PT. Sedangkan FIRMA banyak digunakan untuk usaha “JASA”, antara lain jasa hukum, jasa akutansi, jasa konsultan appraisal dll.
Sedangkan untuk bentuk Badan Usaha Perusahan Dagang/Usaha Dagang/Perusahaan Perorangan, yang dalam masyarakat bentuknya lebih dikenal dengan Usaha Dagang atau “UD” Perusahaan Dagang “PD” kebanyakan digunakan oleh orang-perseorangan untuk memulai usaha kecil-kecilan seperti warung kelontong, kios beras, warteg, agen minyak dll.
Untuk membantu dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan rekan-rekan semua dalam memutuskan membuat badan usaha saya coba memberikan beberapa contoh bentuk badan usaha yang dikenal dalam hukum kita, yaitu antara lain :
1. CV (Comanditaire Venootschaap),
2. FIRMA
3. PT (Perseroan Terbatas).
4. KOPERASI
5. YAYASAN
Lalu apakah perbedaan, kelebihan badan-badan hukum tersebut, terutama CV dengan PT ?, kapan kita menggunakan CV? dan Kapan kita menggunakan PT?
Mari kita coba urai satu persatu dari difinisi maupun sistimatikanya sehingga akan ditemukan Perbedaan, serta kelebihan masing-masing Badan Usaha serta Badan Hukum tersebut.
1. CV (Comanditaire Venootschaap), adalah bentuk badan usaha “tidak berbadan hukum”;
CV merupakan persekutuan dari dua “pesero”- , yaitu “pesero aktif” dan “pesero pasif”. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan Pesero Pasif.
“Pesero Aktif” adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan; sedangkan “Pesero Pasif” hanya menyetorkan modal sebagai biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV.
Dalam proses perijinannya CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman. Tapi CV perlu didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut, dan dalam pendirian CV-pun tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama.
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
CIRI DAN SIFAT CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
2. FIRMA
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma, Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
CIRI DAN SIFAT FIRMA :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
3. PT (Perseroan Terbatas), adalah bentuk Badan Usaha, “berbadan hukum”.
PT (Perseroan Terbatas), setelah akta pendiriannya dibuat oleh para pemegang sahamnya dihadapan notaris, maka haruslah mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Dan dalam pendirianyapun ada kewajiban mengecek terlebih dahulu mengenai sudah terdaftarkan nama PT yang akan kita ajukan, hal ini untuk menghindari terjadinya kesamaan nama.
PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya oleh Menteri, maka telah ada status badan hukumnya. Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar Pemegang Saham.
Karena PT berstatus badan hukum (yang dalam istilah perdatanya adalah “persoon”) bisa memiliki asset berupa tanah.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki “Badan Hukum” resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
CIRI DAN SIFAT PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham (Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS)
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4. KOPERASI
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota
a) Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi);
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
· Kemandirian;
· Pendidikan perkoprasian;
· kerjasama antar koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
· Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman;
· Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi;
· Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya;
· Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya;
· Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas MODAL SENDIRI dan MODAL PINJAMAN.
· MODAL SENDIRI, meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain
ü Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
ü Simpanan Qurba
ü Deposito Berjangka
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
· MODAL PINJAMAN koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahimandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Yayasan diterima oleh masyarakat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan nirlaba yang menjalankan kegiatan sosial yang dianggap mulia (ideal/filantropi), tetapi konsep ideal/filantropi tersebut dalam prakteknya tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pengurus.
a) PENGERTIAN YAYASAN :
· Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
· Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
b) PENDIRIAN YAYASAN :
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, adalah sebagai berikut :
· Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
· Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
· Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia
c) BIDANG USAHA KEGIATAN YAYASAN
Karena sifatnya adalah nirlaba maka pembuat undang-undang sebenarnya mengarahkan bahwa bidang kegiatan usaha Yayasan adalah yang bersifat sosial. Misal: panti asuhan, rumah sakit, sekolahan, pengelola rumah ibadah dsb.
· Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
- Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
- Wakaf
- Hibah
- Hibah wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
Demikianlah rekan-rekan semua, sedikit kami berikan gambaran untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan bila berencana membuat suatu badan usaha berbadan hukum, apabila rekan tertarik dan ada yang pingin diketahui secara detail, kami bersedia dan berusaha membantu, namun untuk pertanyaan mohon diketik dan diemail saja ke alamat redaksi, jawaban akan kami sampaikan melalui redaksi pula, wass.