Dalam keseharian transaksi timbal balik antara satu orang dengan orang yang lainnya untuk memenuhi kewajiban banyak sekali cara yang dilakukannya. Salah satunya dalam transaksi dagang maupun transaksi keuangan sudah dikenal secara umum adanya pembayaran dengan “Tunai” maupun ”Non Tunai”.
Pembayaran secara tunai dalam jumlah kecil pasti lebih aman dan nyaman bagi si penerima karena kemungkinan lembaran-lembaran yang kita bawa masih dapat kita genggam, namun untuk jumlah yang besar dan memerlukan tempo, tidak mungkin rasanya dilakukan pembayaran dengan unag tunai, apalagi dengan membawa uang berkarung-karung, karena disamping tidak efisien dan efektif pasti si pemberi dan sipenerima pasti tidak nyaman dan tidak aman.
Pembayaran Non Tunai ada beberapa macam bentuk, bisa kredit dengan jaminan, dengan Surat Berharga yang berupa antara lain Cek, Bilyet Giro, Travele Cheque atau bahkan Credit Card dll, memang praktis dan efisien, bagaimana tidak ? transaksi yang kita lakukan hanya diselesaikan dengan satu lembar kertas, jangan terjebak !!!, mari kita simak ulasan berikut, untuk pertama akan penulis sampaikan jenis surat berharga yang bernama “Bilyet Giro” .
Apa Itu Bilyet Giro ?
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD.
Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Penerbitan bilyet giro menimbulkan hubungan hukum antara penerbit, bank dan penerima atau penarik dana. Hubungan hukum penerbit dan penerima didahului adanya perikatan dasar yaitu adanya perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, selanjutnya penerbit wajib menyediakan sejumlah dana seperti yang tertera dalam bilyet giro.
Hubungan penerbit dengan bank berbentuk perjanjian penyimpanan dana penerbit pada bank dengan membuka rekening giro. Penerbit giro berkewajiban menyediakan dana dalam bentuk rekening giro. Hubungan penerima dengan bank, bank wajib melaksanakan perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ditentukan dalam bilyet giro dengan cara mengurangi dari rekening giro penerbit bilyet giro dan dibukukan ke dalam rekening penerima bilyet giro. Penerima wajib menyediakan rekening untuk pemindahbukuan.
Proses transaksi pemindahbukuan dari rekening giro melalui bilyet giro di Bank dimulai dari Nasabah dengan terlebih dahulu mengisi dan menandatangani slip setoran, selanjutnya diberikan kepada teller. Teler akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian data pada slip setoran atau aplikasi. Teller juga bertugas memeriksa keabsahan dari cek atau BG yang diterima meliputi tanggal efektifnya, jumlah yang tercantum dalam warkat harus sama dengan dalam slip setoran.
Jumlah yang akan ditarik dalam angka juga harus sama dengan dalam huruf. Selanjutnya dilakukan verifikasi tanda tangan penarik pada cek atau BG tersebut. Selanjutnya admin kontrol memeriksa laporan transaksi teller dan dokumen transaksi, mencocokkan dengan laporan transaction list per transasksi dan file bila telah benar. Hambatan yang timbul dalam penggunaan Bilyet Giro antara lain pengisian Bilyet Giro yang Tidak Jelas, Apabila pengisian Bilyet Giro itu tidak lengkap, maka Bank sebagai tersangkut wajib menolak, dengan alasan demi perlindungan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik. Dan setelah pengisian Bilyet Giro dirasakan lengkap, maka barulah Bank wajib melakukan pemindahbukuan kepada orang yang namanya disebutkan di dalam formulir Bilyet Giro tersebut.
Bilyet Giro Kosong.
Bilyet giro kosong adalah bilyet giro yang pada saat ditunjukkan ternyata ditolak oleh Bank selaku tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik yaitu sejak tanggal efektif, karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup.
Dalam hal terjadi penarikan bilyet giro kosong, pemegang yang telah dirugikan tersebut dapat menggunakan hak "regres", yaitu hak untuk melakukan tuntutan pembayaran kembali kepada debitor "regres", yang dalam hal ini adalah penerbit bilyet giro. Dalam melaksanakan hak "regres" tersebut, pemegang menggunakan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan oleh Bank selaku tertarik, di mana SKP tersebut berfungsi sebagai protes non-pembayaran seperti halnya dalam wesel dan cek. Di samping hak "regres" yang merupakan upaya utama dalam melakukan tuntutan pembayaran dalam hukum surat berharga, pemegang dapat pula menggunakan upaya berupa tuntutan / gugatan perdata atas dasar perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 BW, dan tidak menutup kemungkinan apabila dipenuhi unsure-unsur delik pidana pihak yang dirugikan akan melakukan tuntutan pidana atas dasar penipuan Pasal 378 KUH Pidana atau pemalsuan surat berharga yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 dan 264 KUH Pidana.
Demikian sedikit wawasan untuk dapat dijadikan pedoman bagi rekan-rekan alumni apabila akan bertransaksi dengan surat-surat berharga tersebut.